21 December, 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )

 
Assalamualaikum wr.wb
pada postingan sebelumnya saya sudah menjelaskan pengertian SOP. pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang K3. Berikut penjelasannya.


PENGERTIAN

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.

Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja? 


Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:

 
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan 
   kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan
   sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan
   kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan
   partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh
   lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam
   bekerja

TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA

 
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.


UNDANG UNDANG K3

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja



Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

 
1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yangdisebabkanakibat
   pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan
        yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Manfaat K3 dalam IT :

 
1. Prinsip K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

 
    Manfaat K3 tidak hanya saat bekerja di lapangan tetapi juga dapat bermanfaat bagi pekerja kantoran. Seperti halnya prinsip K3 adalah agar kita bekerja dengan aman dan sehat. Oleh karena itu agar kesehatan kita tidak terganggu, maka dibutuhkan kenyamanan dalam bekerja seperti halnya pekerja kantor merasa nyaman bekerja saat menggunakan komputer.
    Sebagai pekerja kantoran yang selalu bekerja menggunakan komputer, diperlukan kenyamanan dalam hal posisi duduk, posisi mata dan posisi tangan di keyboard. Kita akan membahas lebih detil kenyamanan bekerja dengan komputer ini.

a. Kenyamanan dalam posisi duduk
    Saat kita duduk saat mengoperasikan komputer, diperlukan posisi yang baik
    dan benar seperti:
    Tempat duduk yang ergonomis yang memiliki sandaran yang nyaman
    Kursi dapat di atur tinggi rendahnya
    Kursi dapat di putar atau dapat bergeser

b. Kenyamanan pada posisi mata
    Posisi mata pada layar harus lurus
    Posisi mata tidak terlalu tinggi/rendah
    Layar yang digunakan sebaiknya layar yang low radiasi
    Jangan menggunakan efek warna yang terlalu terang
    Gunakan kaca anti radiasi

c. Kenyamanan posisi tangan di keyboard
    Posisi tangan di keyboard yang baik dan benar yaitu :
    Pilihlah tuts keyboard yang lembet
    Gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik

2. Akibat dari tidak melaksanakan


a. Pada posisi duduk :
    Dapat menyebabkan kelelahan pada punggung
    Keluhan nyeri

b. Pada posisi mata :
    Dapat menyebabkan rabun
    Leher cepat lelah

c. Posisi tangan di keyboard :
    Jari cepat lelah.

3. Memperagakan Posisi Duduk yang Baik dan Benar


    Kursi yang kita gunakan tidak harus mahal, yang penting ada sandarannya, dan dapat di atur tinggi rendahnya.
Jika menggunakan komputer dalam jangka waktu yang terlalu lama istirahatlah sebentar/berdiri untuk meluruskan badan. Akibat bila duduk terlalu lama adalah punggung kekurangan oksigen sehingga menjadi nyeri.

4. Cara Menggunakan komputer dengan Mematuhi K3


Komputer harus diletakkan di tempat aman, aman yang dimaksud :
    Jauh dari jangkauan anak-anak
    Jauh dari jangkauan api
    Jauh dari jangkauan air

5. Langkah Penggunaan Komputer yang mematuhi K3:


    Memasangkan stop kontak
    Hidupkan power
    Tekan tombol on/off
    Tunggu beberapa saat
    Jika semua sudah siap komputer siap digunakan

6. Manfaat Penerapan K3

 
    Kita dapat menggunakan komputer dengan baik
    Kita mengetahui akibat dari K3
    Komputer yang kita miliki tidak cepat rusak
    Dapat mengetahui manfaat K3 dalam kehidupan kita


hanya sekian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat untu teman -teman semua.
Wassalamualaikum wr.wb.

0 comments:

Post a Comment